Beranda Kriminal JA Warga Huta II Andarasih Diringkus Miliki Sabu 3,76 Gram

JA Warga Huta II Andarasih Diringkus Miliki Sabu 3,76 Gram

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria atas kepemilikan sabu di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan pria tersebut berinisial JA warga Huta lI Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. JA ditangkap pada Selasa lalu (7/3/2023).

Petugas menemukan 4 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 3,76 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik, 1 unit HP android merk Realme.

Tersangka JA mengaku bahwa sabu-sabu adalah benar miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki di Pematang Raya.

“Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap Kasat Narkoba.

Editor : Franki Siburian