Beranda Kriminal EHENG Pengedar Sabu-sabu di Jalan Subur Tapian Dolok Ditangkap, Barbut 3,09 Gram

EHENG Pengedar Sabu-sabu di Jalan Subur Tapian Dolok Ditangkap, Barbut 3,09 Gram

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, SIK, MH dalam memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Tano Habonaran Dobona kembali dibuktikan dengan menangkap pengedar narkotika.

Dimana Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang laki-laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jl. Subur, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/8/2022) sekira pukul 12.30 Wib.

“Personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan yang hendak menjual sabu-sabu di daerah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Hal ini sudah merupakan komitmen bapak Kapolres Simalungun bersama personel Sat Narkoba Polres Simalungun, untuk memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kabupaten simalungun ini,”kata Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH.

Lebih lanjut AKP Adi menjelaskan bahwa penangkapan di daerah Tapian Dolok tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 Wib, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial RS (33) alias EHENG warga Jl. Sehat, Lingkungan VII, Kel. Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RS (33) alias EHENG, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,09 gram, 1 Handphone android merk Vivo, uang hasil penjualan sejumlah Rp 100.000,-.

Selanjutnya RS (33) alias EHENG mengaku bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali diwilayah sekitaran Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

EHENG menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, namun tim belum menemukan orang yang dimaksud.

Dan saat ini RS (33) alias EHENG bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya.

Editor : Franki Siburian