

LINK24NEWS-SIANTAR, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pemuda yang beralamat di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar atas dugaan keterlibatan narkotika sabu-sabu.
Awalnya penangkapan bermula, Sat Narkoba menerima informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika di Komplek SBC Jl. Kapten Tandean Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa (14/6/2022) sekira pukul 11.00 Wib.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki yang dicurigai dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Deri Handoko (22 Thn, pria) yang beralamat di Jl. Bola Kaki Gg. Rukun Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Deri Handoko ditemukan 1 unit Hp merk Samsung, 1 buah gulungan timah rokok yang didalamnya ada 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,59 gram dan uang Rp 50.000.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Deri Handoko dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Nail Aditya. Lalu dilakukan pencarian dan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekira pukul 16.00 Wib, personil Satuan Narkoba berhasil menangkap Nail Aditya (22 Thn, pria) yang juga beralamat di Jl. Bola Kaki Gg. Rukun No. 30 Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Dari Nail Aditya ditemukan 1 unit Hp merk Redmi, 1 buah dompet yang berisi uang sebesar Rp 50.000. Kepada petugas, Nail Aditya mengakui ada menyerahkan sabu kepada Deri Handoko. Nail Aditya juga mengakui memperoleh sabu tersebut dari A,”tulis Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, SH dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).
“Petugas kemudian melakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Selanjutnya barang bukti bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum,”tambahnya.
Editor : Franki


































































