Beranda Kriminal Diduga Pengedar Sabu-sabu dari Ujung Padang Diciduk, Barbut 1,77 Gram

Diduga Pengedar Sabu-sabu dari Ujung Padang Diciduk, Barbut 1,77 Gram

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dari Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa disebuah warung yang berada di daerah Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Sesampai di lokasi, Team bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial SP (33) warga Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,”kata Kasat.

Dari SP (33), Team berhasil menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,77 gram, uang sejumlah Rp. 100.000, 1 pipet plastik, 1 unit HP Android Merk Realme dan 1 bal plastik klip kosong.

SP (33) menjelaskan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah benar miliknya, diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Desa Kampung Lalang, Kabupaten Batubara yang akan dijual kembali di daerah Kabupaten Simalungun.

Atas kejadian ini, Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak Kepolisian Resor Simalungun khususnya Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.

“Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,”tutup Kasat.