Beranda Kriminal Diduga Bandar Narkotika Diciduk, Sabu 14,68 Gram Disita

Diduga Bandar Narkotika Diciduk, Sabu 14,68 Gram Disita

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus bandar narkotika jenis sabu, berinisial SH (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pelaku SH diringkus di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa pagi (30/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Kampungan Kucingan ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyidikan, Selasa pagi (30/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib, tim Opsnal dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berhasil meringkus pelaku SH.

Dari pelaku SH diamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.

Pelaku SH mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya yang berinisial SF, yang juga tinggal di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Hingga saat ini pelaku SH sudah diamankam guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah.

Editor : Franki Siburian