

LINK24NEWS-SIANTAR, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Imanuel Y.W Saragih alias Blek berikut 5 butir pil Ekstasi saat berada di Braga Cafe dan Bar yang beralamat di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu dini hari (17/8/2022)
Imbas temuan tersebut, Braga Cafe dan Bar dipasang police line oleh Tim Inafis bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, Rabu (17/8/2022) menyampaikan personil Sat Narkoba menerima informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis Ekstasi di Braga Cafe and Bar.
Kemudian Sat Narkoba melakukan under cover buy di dalam braga cafe and bar di jalan Adam Malik Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Rabu dini hari (17/8/2022).

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap Imanuel Y.W Saragih alias BLEK (34 thn) yang beralamat di jalan Tuan Maja Purba, Kel. Pematang Simalungun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun. Dari tangannya ditemukan barang bukti 1 buah gulungan tisu yang berisi 5 butir pil Ekstasi warna hijau. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp 20.000, 1 unit HP Vivo,
Kepada petugas, Imanuel mengakui kepemilikan pil Ekstasi tersebut dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap Braga Cafe and Bar dipasang Police Line dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaksanaan pemasangan police line di Braga Cafe jalan H. Adam Malik, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar sehubungan dengan telah terjadinya tindak Pidana Narkotika yang dilakukan Imanuel Y.W Saragih dengan 5 butir pil Ekstasi warna hijau. Pelaksanaan pemasangan Police Line dilakukan Tim Inafis bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar,”terang Kasubag Humas.
Editor : Franki


































































