LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap pria yang diduga bandar sabu di wilayah penjualan Kecamatan Sidamanik, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH SIK MH untuk memberantas peredaran Narkoba.
“Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada sebuah rumah di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH.

Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisal AG (37) warga Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dan menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 33,5 gram, 2 bundel plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 pipet plastik.
Kepasa petugas AG (37) mengaku bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan yang berinisial “SH” di daerah Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai.
Editor : Franki Siburian

































































