Beranda Sumatera Utara Bahan Kampanye Ditempel di Pohon dan Komplek OPD, Bawaslu Malah Jawab Pemerintah

Bahan Kampanye Ditempel di Pohon dan Komplek OPD, Bawaslu Malah Jawab Pemerintah

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Bahan kampanye paslon nomor urut 2 Anton-Benny dipasang berdekatan di komplek Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Terlihat poster Anton-Benny ditempel tidak jauh dari depan RSUD T Rondahaim dan di sebelah Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). Poster kampanye diantaranya ditempel di pohon.

Sayangnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun belum menertibkan bahan kampanye tersebut, meski dipasang atau ditempel di lokasi yang dilarang.

Komisioner Bawaslu Simalungun, Surya Indra Ariawan ketika dikonfirmasi malah meminta pemerintah yang menindak.

“Komplek pemerintahan sepenuhnya wewenang dri pemerintahan.. klo memang menyalahi, harusnya pemerintah yg menindak… Kami dri Bawaslu sudah mengimbau kepada Paslon untuk tidak melanggar peraturan yg berlaku,” tulis Komisioner Surya, Selasa (1/10/2024).

Sementara itu, salah satu tim pemenangan Anton-Benny, Johalim Purba ketika dikonfirmasi tidak menjawab. Bahkan awak media menyertakan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 pasal 64 ayat 1 tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye diantaranya taman dan pepohonan. Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, gedung milik pemerintah.

 

Editor : Franki Siburian