LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah rumah yang berada di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/4/2024) sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan dua orang pria dewasa inisial KM (23 tahun) dan BB (35 tahun) ditangkap karena menguasai narkotika jenis sabu.
“Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap di area tersebut dan diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” katanya.
Lebih lanjut kata Kasat Narkoba, penindakan berdasarkan informasi masyarakat tersebut ditemukan sejumlah barang bukti termasuk dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram. Kemudian telepon genggam merek Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 400.000.
Menurut Kasat Narkoba Res Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal terutama terkait narkoba di wilayah Polres Simalungun. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata AKP Irvan.
Editor : Franki Siburian


































































