Beranda Kriminal 11 Paket Sabu Disita dari Tangan BS Alias Bembeng, Diperoleh dari Marihat

11 Paket Sabu Disita dari Tangan BS Alias Bembeng, Diperoleh dari Marihat

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap BS alias Bembeng (25) warga Dusun II, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis sabu. 

Pelaku Bembeng ditangkap di Gang Bahagia, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu sore (27/10/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Berdasarkan siaran pers dari Humas Polres Simalungun, Kamis (28/10/2021), penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya bahwa di Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu sore (27/10/2021) sekitar pukul 17.00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba meringkus pelaku BS alias Bembeng. Dari pelaku Bembeng ditemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau brutto 2,70 gram, 1 tas sandang warna coklat merk Eiger, 1 unit HP merk Realme, Uang hasil penjualan sejumlah Rp 600.000 dan 1 potongan plastik kresek.

Pelaku Bembeng mengaku sudah sekitar tiga bulan mengedarkan sabu dan barang bukti sabu miliknya merupakan sisa dari penjualan, telah laku atau terjual sejumlah 6 paket dengan uang hasil penjualan Rp 600.000. Sabu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Marihat, Kabupaten Simalungun. 

“Pelaku BS alias Bembeng dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH. (Rel)

Editor : Franki Siburian