
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap sebanyak 4 orang dari dalam warung di Kampung Kucingan Huta V Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu malam (24/10/2021). Mereka ditangkap saat tengah melakukan praktik judi gelper.
Berdasarkan siaran pers dari humas Polres Simalungun, dari 4 orang tersebut 3 orang diantaranya pemain dan 1 orang penyelenggara. Identitas ke empatnya yakni I Als Balung (32) penyelenggara, AS (42) pemain, AR (35) pemain dan AM (27) pemain, keempatnya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dari penggerebekan itu, diamankan 1 unit meja tembak ikan, 1 buah chip meja tembak ikan dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Hingga saat ini, keempat orang itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Simalungun.
Editor : Franki


































































