
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Seorang pria diduga pengedar ganja ditangkap di salah satu warung tuak di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pria tersebut berinisial S (52 tahun) yang ditangkap pada Selasa siang (6/2/2024) sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH menyampaikan dari tangan S disita ganja berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam.
“S mengaku ganja tersebut diperoleh dari Tebing Tinggi. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” kata AKBP Irvan.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba. Dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan, agar bersama-sama dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba.
Editor : Franki Siburian


































































