Beranda Sumatera Utara Reklame Rokok Surya di Jalan Ahmad Yani Segera Dibongkar

Reklame Rokok Surya di Jalan Ahmad Yani Segera Dibongkar

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Reklame rokok Surya yang terpasang di Jalan Ahmad Yani Kota Pematang Siantar segera dibongkar. 

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP, Pariaman Silaen saat dikonfirmasi Jumat sore (29/9/2023). Pembongkaran Reklame yang menyalahi, tinggal menunggu tanda tangan SK Tim. 

“Reklame rokok sudah masuk kerangka pembongkaran, tinggal menunggu SK turun” ucapnya singkat.

Sementara Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Sofie Saragih menegaskan reklame rokok Surya tidak memiliki izin dan melanggar Perwa KTR.

“Sudah kita sampaikan surat ke Satpol PP titik-titik reklame yang tidak memiliki izin. Salah satunya reklame rokok Surya di Jalan Ahmad Yani,” ucap Sofie seraya mengatakan tindakan pembongkaran, merupakan kewenangan Satpol PP. 

Diketahui reklame rokok Surya di Jalan Ahmad Yani melanggar Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada Pasal 8 ayat 1 : Setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/protokol.

Ayat 2 : Jalan utama/protokol sebagaimana dimaksud ayat (1) salah satunya Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Editor : Franki Siburian