
LINK24NEWS-SIANTAR, Pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan Steven meninggal dunia ditangkap Jahtanras Polres Siantar.
Pelaku yang diketahui bernama Ali (57) warga Aceh ditangkap di Sopo Godang HKBP Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar pada Sabtu siang (2/10/2021) sekira pukul 12.00 Wib.
Pengungkapan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia yang diketahui anak pemilik toko Besi Sama Jaya dipimpin Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto.
Dalam paparannya, Kapolres mengatakan pelaku belum dipastikan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) menunggu penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA : https://link24news.com/breaking-news-anak-pemilik-toko-besi-meninggal-diduga-dianiaya
Sambung Kapolres, motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karena kesal terhadap korban.

“Pelaku kesal dengan korban, di mana korban pernah menendang pelaku,”kata Kapolres.
Turut diamankan tongkat besi, pisau, gunting, uang Rp 6.730.000 dan barang lainnya. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Franki


































































