Beranda Kriminal Warga Raya Lila Goyang dan DP Diciduk, Kepemilikan Sabu-sabu 8,25 Gram

Warga Raya Lila Goyang dan DP Diciduk, Kepemilikan Sabu-sabu 8,25 Gram

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki dan perempuan dewasa atas kepemilikan sabu-sabu pada Selasa lalu (21/3/2023).

Kedua tersangka dengan inisial RS br Sinaga (49) alias Lila Goyang dan DP (48) alias Depan. Keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH mengatakan penangkapan bermula adanya  informasi tentang penyalahgunaan narkoba.

Sesampainya di lokasi, dengan didampingi perangkat Kelurahan setempat, personel Narkoba melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai, dan berhasil mengamankan RS dan DP.

Bersama kedua tersangka RS dan DP, personel mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,25 gram, 1 unit timbangan digital merk Harnich, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 1.500.000, 1 set bong/alat hisap sabu-sabu, 2 unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 plastik kresek warna hijau.

“Kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah milik mereka berdua untuk dijual kembali, yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,”ucap Kasat Narkoba, Kamis (23/3/2023).

Editor : Franki Siburian