
LINK24NEWS-SIANTAR, Terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, tenyata telah ditindaklanjuti oleh Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani, Sp.A.
Dengan melakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara sebanyak 8 (delapan) orang PNS berdasarkan keputusan Wali Kota Pematang Siantar nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 30 Desember 2022.

Demikian disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dalam pendapatnya, atas rapat paripurna mengenai usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (20/3/2023) bertempat di gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya, sambung dr.Susanti bahwa Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai dengan bulan April 2023.
“Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan, karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam menyelesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang” terang dr.Susanti.
Ia menambahkan terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dijelaskannya bahwa Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara telah mengundang Wali Kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.
Sambungnya, berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember antara Pemko Pematang Siantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapak DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH.
” Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara,”tutup dr.Susanti.


































































