Beranda Kriminal Oknum Gamot di Simalungun Ditangkap Dugaan Cabul Siswi SMA

Oknum Gamot di Simalungun Ditangkap Dugaan Cabul Siswi SMA

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak dibawah umur.

Hal itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, SIK MH, Selasa (7/3/2023).

Dijelaskan Kasat, pelaku berinisial SN (45) ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, 7 Maret 2023,”ucap Kasat Reskrim.

AKP Ari menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,”ujarnya.

SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3 orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk.

“Tersangka telah ditahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”katnya.

Akibat perbuatannya, SN dapat dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.

Sebelumnya, seorang wanita dibawah umur yang juga siswi SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN (45).

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan Gamot tersebut ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023.

Editor : Franki Siburian