KPK : Bukan Hal Baru Bagi KPK, untuk Menindak Dugaan Korupsi di Sumut Termasuk di Kota Pematang Siantar

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak boleh ada permintaan kewajiban, pungli atau yang diperhalus atau sejenis terhadap rekanan.

BACA JUGA : https://link24news.com/humatob-kota-pematang-siantar-luapkan-kekecewaan-terhadap-wali-kota-dr-susanti-dewayani-berikut-alasannya

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I.1 KPK Maruli Tua saat diwawancarai link24news, Jumat pagi (3/3/2023) terkait pernyataan Plt. Kadis PUTR Kota Pematang Siantar, Junaedi Sitanggang yang mengatakan proyek tanpa KW (Kewajiban) dan pungutan liar. 

BACA JUGA : https://link24news.com/plt-kadis-putr-pematang-siantar-junaedi-sitanggang-s-stp-tegaskan-pekerjaan-tanpa-kw-siap-ott

“Apa yang memang seharusnya dilakukan seluruh aparat pemerintah baik itu kepala daerah dalam hal ini wali kota, sekda dan seluruh jajaran memang harus seperti itu,”ucapnya.

“Jadi memang itu seharusnya dilakukan oleh pegawai negeri termasuk juga penyelenggara negara. Bahkan termasuk juga anggota legislatif. Jadi semua eksekutif, legislatif, pemerintahan daerah termasuk juga penegak hukum memang harus seperti itu,”tambah Kasatgas.

Maruli berharap pernyataan diatas bukan sekedar merupakan perubahan pola. Tetapi betul-betul memang tidak terjadi. Sehingga siapa pun oknum-oknumnya, misalkan ada ya harus tahu bahwa itu termasuk bagian pelanggaran hukum. Pengaturan proyek ataupun permintaan terhadap rekanan baik itu pegawai negeri, oknumnya maupun pihak lain itu bisa ada akibat hukumnya.

BACA JUGA : https://link24news.com/proyek-tanpa-kw-dan-pungutan-liar-dukungan-mengalir-terhadap-plt-kadis-putr-kota-pematang-siantar-junaedi-sitanggang

Kasatgas menekankan bilamana praktek permintaan kewajiban (KW) dan pungutan liar tetap terjadi, siapa pun pelaku usaha ataupun rekanan jangan takut untuk melaporkan.

KPK mendampingi Inspektorat telah membangun dan memelihara mekanisme pengaduan masyarakat Whistleblowing System (WBS).

“Kami harap Inspektorat lebih menggencarkan sosialisasi Whistleblowing System, ya memang ada melindungi kerahasian pelapor ataupun pelaporan secara anonim. Jadi itu memang harus dibuktikan baik itu internal Pemko dan juga rekanan Pemko. Supaya memang modus atau bentuk korupsi, banyak terjadi di pengadaan barang dan jasa terutama apakah permintaan hadiah atau sesuatu. Ataupun permintaan mark up dan sebagainya secara umum ya bukan hanya Pemko Pematang Siantar,”jelas Kasatgas.

Bilamana rekanan enggan melapor ke Inspektorat, sambung Kasatgas dapat melaporkan ke website KPK.GO.ID. Dimana banyak saluran-saluran pengaduan termasuk saluran Whistleblower System. Atau dapat melaporkan ke penegak hukum yakni Polres dan Kejaksaan Negeri.

Sementara terkait tindakan OTT (Operasi Tangkap Tangan), Kasatgas Maruli mengatakan hal itu bisa saja terjadi. OTT itu merupakan tindakan hukum kalau ada bukti-bukti permulaan yang kuat, yang menduga bahwa ada seseorang atau penyelenggara negara atau pegawai negeri itu menyalahgunakan kewenangannya. Dengan cara meminta sesuatu ataupun menerima sesuatu secara tidak sah.

“Bukti-bukti permulaan yang kuat didalami salah satu tindakannya ya operasi tangkap tangan atau tindakan yang lain. Jadi itu harus ada prosesnya dulu atau rangkaiannya,”terangnya.

Kasatgas merinci bukan hal baru bagi KPK, untuk menindak dugaan korupsi di Sumatera Utara termasuk di Kota Pematang Siantar. 

“Harapannya Wali Kota itu tetap komit, jangan mundur sejengkal pun untuk mencegah memberantas korupsi di Kota Pematang Siantar. Kalau beliau tetap pada komitmennya, ya siapapun sekitar itu menghormati komitmen dia,”kata Kasatgas KPK itu.

Untuk diketahui WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Editor : Franki Siburian