
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 4 orang pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ke empat pelaku ditangkap di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa (21/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH menginformasikan bahwa ada sebuah rumah di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Sesampai di lokasi, Petugas berhasil mengamankan pria berinisial NH (28) alias Ajoy laki-laki yang diduga sebagai pengedar bersama rekannya RS (27) alias Ripael laki-laki, keduanya merupakan warga Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Kemudian AA (29) alias Andri warga Pekan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Serta SA (24) alias Amar laki-laki warga Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
“Saat dilakukan penggeledahan di pekarangan kandang ayam milik NH (28) alias Ajoy, berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 kotak parfum warna putih merk Stella, yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu,”ujar Kasat Adi, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut, petugas berhasil menyita 14 paket kecil berisi sabu-sabu dengan berat 17,82 gram dan satu gulungan warna coklat yang berisi didiuga ganja dengan berat 1,57 gram.
Kemudian team juga mengamankan 1 set bong/alat hisap sabu-saby dan kaca pyrex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,30 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, uang sejumlah Rp 238.000,- 1 unit HP android warna hitam merk Samsung, 1 korek mancis warna merah, 1 kotak Tupperware warna putih, 1 kaca pirex, 3 ball plastik klip kosong dan 1 tas sandang warna hitam.
“Saat dilakukan interogasi awal terhadap ke 4 laki-laki tersebut, mereka menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukaan adalah milik NH alias Ajoy. Sedangkan RS, AA dan SA sebagai pembeli yang menikmati barang haram sabu-sabu tersebut di kediaman NH,”ucapnya.
Kepada petugas NH alias Ajoy mengaku narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang diperoleh dari Kota Tebing Tinggi.
Editor : Franki Siburian


































































