
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, 3 Jaksa yang memeriksa 3 oknum Distributor ‘saling lempar’ dengan Kasi Intel Kejari Simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Simalungun Tahun 2020-2022.
3 Jaksa tersebut yakni Juna Karo-karo, SH MH, Herman Ronald M Panjaitan, SH dan Dedy Chandra Sihombing, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterangan resmi hanya melalui Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian, SH.
Hal itu disampaikan saat awak media melakukan konfirmasi di Kejari Simalungun, Selasa (21/2/2023) terkait pemanggilan 3 oknum distributor yakni CV. Mas Ayu, CV. Citra Lestari dan PT. Tina Abadi Ingcito Putra.

Salah satu Jaksa Juna Karo-karo meminta awak media menunggu, di mana Kasi Intel yang akan memberikan keterangan.
“Keterangan hanya satu pintu melalui Kasi Intel,”kata Jaksa Juna.
Jaksa Juna membenarkan pemanggilan 3 oknum distributor diatas, untuk diperiksa terkait penyaluran pupuk subsidi.
Selain itu, salah satu Jaksa lainnya meminta awak media untuk memberi bahan baru terkait pupuk subsidi.
“Kalau ada temuan baru, silahkan kasih sama kita,”ucap Jaksa tersebut.
Sementara Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian, SH ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan detail. Dia beralasan bukan seksi Intelijen yang melakukan pemeriksaan.
“Yang menangani Pidsus. Saya belum bisa berkomentar banyak. Tunggu saya minta keterangan dari mereka (Pidsus),”ujar Asor.
Sebelumnya Kasipidsus Kejari Simalungun melayangkan surat pemanggilan untuk CV. Mas Ayu yang beralamat di Jalan Bona-Bona Dusun I Nagori Dolok Marlawan Kec.Siantar Kabupaten Simalungun bernomor : B-06/L.2.24/Fd.1/01/2023.
Kemudian surat pemanggilan untuk CV. Citra Lestari yang beralamat Jalan Bona-Bona Dusun I Nagori Dolok Marlawan Kec.Siantar Kabupaten Simalungun bernomor : B-13/L.2.24/Fd.1/01/2023.
CV. Mas Ayu dipanggil untuk datang pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 10.00 Wib. Sedangkan CV. Citra Lestari dipanggil untuk datang pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 10.00 Wib.
CV. Mas Ayu dan CV.Citra Lestari diperintahkan untuk menghadap Jaksa Juna Karo-karo, SH MH, Herman Ronald M Panjaitan, SH dan Dedy Chandra Sihombing, SH untuk didengar dan diminta klarifikasi, sehubungan dengan adanya laporan masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi, oleh oknum dinas pertanian kabupaten Simalungun dan oknum Distributor pada pelaksanaan pendistribusian pupuk subsidi di wilayah kabupaten Simalungun Tahun 2020-2022.
Editor : Franki Siburian


































































