
LINK24NEWS-SIANTAR, Sat Narkoba Polres Siantar menangkap Harpan Syahputra Siregar atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 4,56 gram.
Harpan ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu di Jalan Pattimura Ujung Kel.Tomuan, Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar pada Rabu (15/2/2023).
Harpan Siregar mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari U. Saat dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Editor : Franki Siburian


































































