Beranda Kriminal Ngaku Pemborong Kebun, Pasutri Ini Tipu Korban Hingga Milyaran, Modus Investasi

Ngaku Pemborong Kebun, Pasutri Ini Tipu Korban Hingga Milyaran, Modus Investasi

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SIK MH menjelaskan bahwa, “Kasus ini berawal adanya laporan pelapor Siti Maisaroh (38) warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 3.307.000.000,- (tiga milyar, tiga ratus tujuh juta rupiah),”kata Aribowo.

Siti melaporkan pasangan suami istri pelaku dugaan penipuan dan penggelapan berinisial MS (34) istri dan YA (43) suami, merupakan warga Huta-III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Dirinci Kasat Reskrim bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (34) dan YA (43) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban, untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan,”terang Kasat Reskrim.

Siti berhasil diyakinkan oleh MS (34) dengan pengakuan YA (43) yang mengatakan bahwa YA (43) merupakan rekanan/pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan.

Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uangnya kepada tersangka dan 2 bulan setelah menerima profit, tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan, dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp 5.390.000.000,- (lima milyar, tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).

Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp 2.083.000.000 terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 di Huta-III Parbeokan Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun diketahui korban, bahwa ternyata tersangka YA (43) bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua tersangka melarikan diri.

Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp 590.401.000,- (lima ratus sembilan puluh juta empat ratus seribu rupiah) dan bukan hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.

Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) Laporan dengan tersangka MS. Dan korban diperkirakan puluhan orang, jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun.

“Tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun dan dijerat dengan pasal penipuan, 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara,”pungkasnya.

Editor : Franki Siburian