




LINK24NEWS-SIANTAR, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menggelar kegiatan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan badan usaha setempat, Selasa (23/8/2022).
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Hendra Apriadi Lubis menjelaskan bahwa pemeriksaan dengan metode Compliance Express For Company (CoEx) dilakukan untuk memudahkan proses pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi peserta Program JKN.

“Pada tahap awal kami telah melakukan pemadanan data kepesertaan dengan instansi terkait. Kami juga berkoordinasi dan melakukan monitoring data kepesertaan terhadap 45 badan usaha. Kami telah mengimbau agar data yang disampaikan merupakan data pekerja sesuai dengan kondisi riil karyawan yang dipekerjakan saat ini, termasuk di dalamnya tentang pelaporan penghasilan karyawan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta Program JKN,”terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra mengharapkan dukungan dari semua pihak atas pelaksanaan Program JKN. Ia juga turut menyampaikan apresiasi terhadap badan usaha yang sudah patuh dalam hal menyampaikan laporan secara lengkap dan benar.
“Dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya menjadi peserta Program JKN, maka para pekerja dapat menjalankan tugasnya secara produktif tanpa khawatir mengenai penjaminan kesehatannya,”kata Hendra.
Salah seorang pegawai bagian SDM CV Sinar Tenera, Tommi yang hadir dalam kegiatan tersebut berpendapat bahwa kegiatan ini bermanfaat untuk sinkronisasi data karyawan yang terdaftar serta melakukan pengkinian data karyawan dan anggota keluarga.
“Kami telah mengimplementasikan proses pendaftaran dan mutasi karyawan melalui aplikasi e-Dabu versi 4.2 BPJS Kesehatan. Hal ini mempermudah dalam proses data karyawan, tetapi kami berharap bisa disempurnakan lagi sehingga untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa diakomodir oleh aplikasi e-Dabu agar bisa kami registrasikan melalui sistem, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,”jelas Tommi. (Rel)
Editor : Franki Siburian.








































































