Beranda Kriminal Sabu 3,56 Gram dan Tersangka Digelendang dari Gubuk Bambu di Tanah Jawa

Sabu 3,56 Gram dan Tersangka Digelendang dari Gubuk Bambu di Tanah Jawa

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Tim II Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria yang menguasai sabu-sabu dari Huta Moho II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/8/2022) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Tim II yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Dian Putra, S.Sos, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki diduga sabu-sabu,”kata AKP Adi.

AKP Adi Haryono, SH menjelaskan penangkapan tersebut berhasil atas kerjasama antara pihak Kepolisian Polres Simalungun bersama masyarakat, yang telah menginformasikan bahwa di Huta Moho II, Nagori Bahjambi, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial AR (30) warga Huta Moho II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah jambi, Kabupaten Simalungun bersama barang bukti berupa 1 kotak Headshet warna hitam yang berisi 17 plastik klip transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 3,56 gram, 1 kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Handphone merk RealMe warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 4 plastik klip kosong.

Tersangka AR mengaku bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Editor : Franki Siburian