

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis pil Ekstasi dari THM Anda Karaoke di Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Minggu malam (31/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dari tempat hiburan malam di daerah Perdagangan,”kata Kasat Narkoba, AKP Adi, Senin (1/8/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, dimana seorang laki-laki diduga sering mengedarkan narkotika jenis pil Ekstasi di Anda Karaoke, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut AKP Adi mengatakan bahwa, “Sudah menjadi komitmen Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH SIK MH bersama seluruh personel Sat Narkoba Polres Simalungun untuk memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,”kata Adi
Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dengan under cover buy. Tak berapa lama, sekira pukul 20.00 Wib, terlihat 2 orang laki-laki yang dicurigai memasuki Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke.
“Melihat kedua pria yang dicurigai tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria yang berinisial RA (20) dan AN (24) yang keduanya merupakan warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,”ujar Kasat Adi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tim menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga 5 butir Pil Ekstasi dengan berat brutto 1,89 gram, 1 unit Handphone Android warna hitam merek Oppo.
Kepada petugas, RA (20) dan AN (24) menerangkan bahwa benar diduga Pil Ekstasi tersebut adalah milik mereka berdua yang akan diserahkannya, kepada pembeli. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial N di daerah Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum.


































































