Beranda Kriminal Domisili di Ujung Padang, Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu 13,96 Gram

Domisili di Ujung Padang, Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu 13,96 Gram

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Muhammad Erwin Simbolon (41 thn) warga Huta II Siringan-ringan, Nagori Siringan-ringan, Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan 13,96 gram narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Pdt. Justin Sihombing pada tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 12.30 Wib lalu, tepatnya di depan STTC Pematangsiantar.

Hal ini berdasarkan keterangan dari Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, Minggu (31/7/2022).

Lanjut Rusdi, sabu tersebut dibalut dengan lakban warna merah, berikut 1 unit handphone merk Nokia turut disita.

“Sabu diperoleh dari inisial P dan saat dilakukan pengembangan tidak ditemukan,”kata Rusdi.

Editor : Franki Siburian