

LINK24NEWS-SIANTAR, Charles Soyetno Hutagaol (34) ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,93 gram.
Pria yang berdomisili di Jalan Farel Pasaribu, Gang Jambu Bol, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar ini ditangkap dari Jalan Tarutung, Kelurahan Kristen pada 22 Juli 2022 lalu sekira pukul 22.30 Wib.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, SH, Selasa (26/7/2022) bahwasanya penangkapan bermula adanya informasi bahwa seorang laki-laki membawa narkoba di jalan Tarutung. Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan, namun saat mendekat, Charles hendak melarikan diri tetapi berhasil dicegat.
Saat petugas menggeledah tas Charles, ditemukan 1 buah kotak handphone OPPO yang didalamnya ada 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,93 gram, 1 buah kompeng karet, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit Hp merk OPPO.
Charles mengaku sabu tersebut diperoleh dari inisial B, lalu petugas melakukan pencarian namun tidak ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.
Editor : Franki Siburian


































































