

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Bandar narkoba tersebut adalah SP alias Sontol (34) warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun bersama dengan rekannya TR alias Beno (30) warga Lingk I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

“Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah Serbelawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,”kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, Jumat (24/6/2022).


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Simalungun pada hari Kamis (23/6/2022) sekira pukul 11.00 Wib, melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pria yang diketahui berinisial SP, di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan itu, lanjut Adi menjelaskan, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 53,96 gram, 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.
“Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indrapura, Kabupaten Batu Bara,”jelasnya.
“Selanjutnya, barang bukti narkotika dan tersangka dibawa ke Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,”ucapnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas,”tutup Kasat.
Editor : Franki


































































