
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pria yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika jenis sabu-sabu di salah satu Barak Kompleks Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu pada hari Jumat (10/6/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
“Penangkapan pria yang memiliki sabu di lokasi Barak Komplek Bukit Maraja merupakan keberhasilan Polisi bersama dengan masyarakat,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH yang diwakilkan oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono, Minggu (12/6/2022).

Dijelaskan Ipda Rudi, saat dilokasi Tim langsung melakukan pemeriksaan di salah satu Barak yang dicurigai dan berhasil mengamankan pria yang berinisial AD (40) warga Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pemeriksaan, AD diamankan lantaran tertangkap tangan memiliki barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,42 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Kepada petugas AD menerangkan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria di daerah Tanjung Balai.
AD dan barang bukti saat ini telah berada di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
Editor : Franki


































































