
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pelaku perjudian jenis tebak angka di Huta Kampung Talang, Nagori Talang Bayu Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 20.30 Wib.
Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa warung di lokasi tersebut sedang terjadi tindak pidana diduga perjudian angka tebakan jenis Hongkong.

“Sesampainya pada lokasi yang dimaksud, tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AM (43) beralamat di Huta Setia Tawar, Nagori Maligas Bayu Kec.Huta Bayu Raja, Kab. Simalungun, dan ketika diintrogasi AM sempat berkelit untuk membenarkan diri,”ucap Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah personel menunjukan barang bukti yang ada pada AM seperti 1 (satu) unit Handphone Nokia Warna Putih dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong di dalamnya, 1 lembar kertas terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan uang sebesar Rp 370.000, AM tidak dapat menghindar dari perbuatannya.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AM, dirinya mengakui bahwa praktek judi yang ia lakukan tersebut berjenis perjudian tebak angka hongkong, dan AM mengatakan bahwa dirinya sebagai bandar sendiri,”ucap Kasat Reskrim.
Ditambahkan dia, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas),”ujarnya.
Editor : Franki Siburian


































































