

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun bersama Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan penindakan hukum dengan sasaran khususnya pengemudi angkutan barang atau truk, yang tidak menaati peraturan yang membawa muatan di atas 8 ton, tidak melewati Kota Parapat melainkan melalui Simpang Palang Jalan Jurusan P.Siantar-Parapat Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun, Selasa (22/2/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH melalui Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Rizal menjelaskan kegiatan tersebut merupakan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 tahun 2021 di Ruas Jalan Batas Kota P.Siantar-Parapat Nomor 065 (Simpang Palang).

“Tujuan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan daerah Destinasi Super Prioritas yang aman dan tertib sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia,”kata Rizal.
Lebih lanjut Kanit Patroli menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut bahwa mobil barang di atas 8 ton ke atas tidak ada yang melewati kota wisata Parapat, di alihkan melalui Jalur Lingkar Luar Parapat ( Simpang Palang-Simpang Sitahoan atau sebaliknya )
Hal ini untuk mewujudkan Daerah Destinasi Wisata Parapat sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan di Jalan menuju kota Wisata kota Parapat.
Editor : Franki Siburian


































































