Mulai Besok PTM PAUD, SD dan SMP di Siantar Dihentikan Sementara, Bila Melanggar akan Ada Sanksi

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menghentikan sementara waktu pembelajaran tatap muka (PTM). Para siswa tetap belajar dari rumah dengan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Penghentian PTM tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Rosmayana, S.Pd MM melalui Surat Edaran Nomor: 420/1009.PP/2022 tanggal 21 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala PAUD Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta.

“Mulai besok, Selasa (22/2/22) PTM terbatas dihentikan sementara ini. Nantinya mekanisme belajar mengajar akan diganti dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga minggu depan,”ucapnya kepada wartawan (21/2/22). 

PJJ ini, kata Rosmayana, sesuai dengan arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengalihkan seluruh PTM menjadi PJJ 100 persen. 

Keputusan PJJ 100 persen ini berlaku di semua jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada dibawah naungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. 

“Langkah ini diambil seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar serta dalam rangka memutus mata rantai serta mengendalikan virus Covid-19,”kata Rosmayana. 

Rosmayana menegaskan, pada setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan aturan tersebut. Dan apabila tidak melaksanakan, maka satuan pendidikan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengenai kapan PTM dilaksanakan, Rosmayana mengaku melihat PJJ dalam sepekan berjalan.

“Selama sepekan berjalan ini, akan dilakukan evaluasi kembali. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar. Terutama keputusan pemerintah tentang kenaikan ataupun penurunan level pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),”tutup Rosmayana.

Editor : Franki Siburian