
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, BNN Kabupaten Simalungun mengadakan rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kabupaten tanggap ancaman Narkoba di instansi Pemerintah bertempat di Hotel Khas Parapat, Senin (7/2/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati diwakili Wakil Bupati Simalungun, H Zonny Waldi, S.Sos MM, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH.,SIK, MH dan pimpinan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Kepala BNN Kabupaten Simalungun, Kompol Suhana Sinaga mengatakan kegiatan rapat kerja ini mengusung tema “Peran Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam Meningkatkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba dan Bersama kita sukseskan pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024 menuju Kabupaten Simalungun yang Bersih dari Narkoba (Bersinar)”.
Lanjut Suhana, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika baik di negara ataupun di dunia masih menjadi salah satu masalah penting di berbagai negara yang berpotensi merusak sumber daya manusia kapanpun dan dimanapun.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia.
Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN secara periodik setiap tiga tahunnya, angka Prevalensi terhadap narkotika mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2019 terjadi penurunan yang cukup signifikan.
Pada tahun 2011 prevalensi pada angka 2,23 %, pada tahun 2014 prevalensi pada angka 2,18 %, pada tahun 2017 pada angka 1,77 % dan pada tahun 2019 pada angka 1,80 %.
Tren prevalensi yang menurun dari tahun 2011 hingga tahun 2017 menunjukkan bukti nyata dan kerja keras BNN bersama instansi terkait lainnya dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.
Meski demikian, kata Suhana, kita tidak boleh terlena dan kewaspadaan terhadap narkotika harus lebih ditingkatkan karena pada tahun 2019 terjadi peningkatan sebesar 0,03 %, dimana kenaikan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang di tahun-tahun sebelumnya belum terdaftar di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 13 tahun 2014.
Perkembangan NPS dengan jumlah 1000 NPS yang beredar di dunia yang ditemukan setiap tahun dari tahun 2009 s/d tahun 2019 menciptakan celah bagi kejahatan diakrenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum.Di Indonesia sendiri, sebanyak 83 NPS yang beredar di Indonesia, 9 belum diatur dalam Permenkes dan 74 sudah diatur dalam Permenkes.
Menurut buku “Indonesia Drugs Report Tahun 2020, hasil Penelitian yang dilakukan BNN dengan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI pada populasi umum usia 15-64 tahun di 34 Provinsi, ada 5 provinsi dengan angka prevalensi tertinggi yakni Sumatera Utara (6.5%), Sumatera Selatan (5%), DKI Jakarta (3,3%), DIY (2,8%), dan Sulawesi Tengah (2.8%).
Sementara untuk 3 jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi 1 tahun terakhir adalah Ganja (65.5%), Sabu (38%), dan Ekstasi (18%), dan usia pertama kali menggunakan narkoba berkisar 17-19 tahun sedangkan pengguna narkoba terbanyak berada pada usia produktif 35-44 tahun.
Dengan fakta dan data-data di atas, lanjut Suhana, adalah realitas nyata yang membuat Indonesia darurat Narkotika, tak ada satu wilayah pun di negara kita yang bersih dan bebas Narkotika.
Dengan situasi “Darurat Narkotika” terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada saat ini, BNN bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategis dalam upaya P4GN.
“Upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui upaya pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya pencegahan,”kata Suhana.
Dijelaskan Kompol Suhana, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024, yang menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan RAN P4GN di daerah.
Pelaksanaan Instruksi tersebut di implementasikan melalui Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN pada pasal 2 yang berbunyi “Bupati/Walikota melakukan Fasilitasi P4GN di Daerah Kabupaten/Kota. Untuk meningkatkan pelaksanaan Fasilitasi P4GN dibentuklah tim terpadu P4GN yang memiliki tugas untuk menyusun rencana aksi Daerah P4GN, mengkordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN di Daerah, Kab/Kota serta menyusun laporan pelaksanaan P4GN di Kab/Kota”.
Sementara guna melakukan pembinaan dan pengawasan tingkat Kab/Kota, maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan pelaksanaan P4GN di Kabupaten/Kota, membentuk satuan tugas relawan anti Narkotika di tingkat Kab/Kota serta dalam menangani kasus peredaran gelap narkoba, dapat berkoordinasi dengan Polda/Polres/Kodam/Kodim.
Perlu diketahui Pada tanggal 8 Januari 2019, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Peraturan Daerah ini sudah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Tapanuli Utara dengan bersinergi dengan BNNK Simalungun untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.
Untuk penanggulangan masalah narkoba diperlukan upaya yang terpadu melalui berbagai aspek, baik itu pencegahan, pemberantasan sampai kepada rehabilitasi. Untuk mewujudkan program tersebut diperlukan dukungan, komitmen dan sinergisitas dari semua pihak dalam rangka mewujudkan dan menjadikan Kabupaten Simalungun bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024, pada tanggal 20 Mei 2021, Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/17/INS/2021 yang menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, para Bupati/Walikota se-kota Sumatera Utara, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan RAN P4GN.
“Dan Bupati Simalungun telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang P4GN di Kabupaten Simalungun,”tutupnya.
Editor : Franki Siburian


































































