Perusahaan Minim Pekerjakan Warga Siantar, Ketua Bapemperda DPRD Siantar : Kita Dukung Perda Ketenagakerjaan

- Advertisement -
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, Astronout Nainggolan.

LINK24NEWS-SIANTAR, Data yang didapat dari Dinas Tenaga Kerja kota Pematangsiantar bahwa beberapa perusahaan besar di Siantar, hanya mempekerjakan warga Siantar sebanyak 30 persen, selebihnya atau 70 persen lagi mempekerjakan warga di luar kota Pematangsiantar.

Akibat hal itu, dampak perusahaan yang ada di Siantar tidak langsung berdampak pada warga Siantar. Inisiasi Perda tentang Ketenagakerjaan bergulir di kalangan masyarakat maupun sejumlah instansi termasuk DPRD Siantar.

Astronout Nainggolan selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar mendukung penuh gagasan pembentukan Perda tentang Ketenagakerjaan.

“Di bulan Januari akan kita usulkan, agar menjadi Perda inisiasi DPRD Siantar,” tutur Politisi PDI Perjuangan ini, Minggu (26/12/2021).

Menurut Astronout, penggagasan Perda tentang Ketenagakerjaan sangat tepat jika didorong secara politis. 

“Lebih lanjut, kita akan pelajari dulu termasuk daerah yang telah menerapkan hal itu,”kata Anggota Komisi III DPRD Siantar ini.

Rudi, salah seorang warga Siantar merespon penuh inisiasi tentang Perda Ketenagakerjaan itu. Menurutnya, jika Perda tentang ketenagakerjaan tersebut telah disahkan, maka bukan hanya berlaku pada perusahaan yang baru berdiri namun juga pada perusahaan yang telah lama berdiri.

“Jadi nanti dalam satu perusahaan, minimal 50 persen itu harus warga Siantar yang dipekerjakan. Lebih dari situ bagus, tapi dibawah itu tidak boleh,”jelas Alumni Universitas Simalungun ini. 

Editor : Franki Siburian