Beranda index 2 Tahun 7 Bulan Menjabat, dr. Susanti Dewayani Raih Prestasi Luar Biasa

2 Tahun 7 Bulan Menjabat, dr. Susanti Dewayani Raih Prestasi Luar Biasa

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Meski menjabat sebagai Wali Kota Pematangsiantar selama 2 tahun 7 bulan, namun dr. Susanti Dewayani, SpA telah menorehkan sejumlah prestasi membanggakan, sesuai visi misi Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

Untuk Siantar Sehat, di tahun 2022 dilakukan launching Cath Laboratorium Katerisasi dan Intervensi Jantung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih. Tahun berikutnya, yakni 2023 Kota Pematangsiantar Bebas Frambusia. Sementara di tahun 2024, Kota Pematangsiantar mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award atas capaian cakupan kesehatan semesta Kota Pematangsiantar sebesar 98,6 persen. Di tahun ini juga, diperoleh Akreditasi Paripurna untuk 11 Puskesmas.

Selain itu, Kota Pematangsiantar juga meraih penghargaan Terbaik 3 Pencapaian Prevalensi Stunting Terendah Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2023 Berdasarkan Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan RI dengan capaian prevalensi stunting sebesar 7,7 persen.

Selanjutnya, dalam mewujudkan Siantar yang Sejahtera, di tahun 2022 Kota Pematangsiantar berhasil memperoleh Penghargaan Siddhakarya sebagai pembina UMKM dan industri dalam meningkatkan produktivitasnya. Di tahun 2023, Kota Pematangsiantar berhasil mendapat Kontribusi Aktif Pencapaian Penerimaan Pelaporan Pajak Tahun 2023. Selain itu, di bawah komando dr Susanti, Kota Pematangsiantar meraih juara 1 Lomba North Sumatera Invesment (NSI). Serta 3 tahun berturut-turut mendapatkan Top Pembina BUMD Award.

Sedangkan dalam Siantar Berkualitas, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 3 tahun berturut-turut, yakni untuk laporan Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2023.

Kemudian, penghargaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga diperoleh di tahun 2022 dan penghargaan atas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Di tahun 2024, Kota Pematangsiantar mendapat terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Provinsi Sumatera Utara, Zona Hijau pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia, Predikat B untuk nilai hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), launching Mal Pelayanan Publik (MPP), serta penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik.

Tak hanya itu. Untuk pengelolaan sampah dan tempat pembuangan akhir (TPA), dr Susanti cukup serius menangani. Saat ini Pemko Pematangsiantar telah mengoperasikan 1 unit Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjung Pinggir yang berada di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba sejak tahun 1991 dengan luas ± 2,4 Ha dengan rincian:

Lahan TPA seluas ± 10.000 meter persegi dioperasikan sejak tahun 1991. Lalu, lahan TPA seluas ± 13.918 meter persegi dioperasikan sejak Desember 2023 yang dibeli dan menjadi milik Pemko Pematangsiantar dengan nilai Rp. 4.175.000.000. Pembelian lahan tersebut dilakukan dalam rangka keleluasaan dan keefektifan pengoperasian TPA. Sebelumnya lahan tersebut sudah digunakan sebagai TPA namun dengan sistem kontrak/sewa.

Kondisi TPA saat ini sudah penuh, seluruh areal TPA sudah berisi sampah sehingga tampak menggunung. Untuk itu dr. Susanti merencanakan lokasi TPA baru di Kelurahan Gurilla di lahan eks HGU PTPN II seluas 7,5 Ha. Namun belum bisa terlaksana karena terkendala di proses/tahapan pengadaan lahan yang panjang dan sulit karena melibatkan lahan milik PTPN IV Regional 1. Di mana, proses pengadaan tanah harus diajukan ke Kementerian BUMN.

Pengadaan tanah yang cukup memadai dari segi luas dan cocok untuk TPA baru, sangat terbatas dan sulit. Kecuali lahan-lahan milik perusahaan perkebunan atau PTPN.

Dengan kondisi yang ada saat ini, akan dilakukan pengadaan alat berat minimal 1 unit buldoser untuk operasional TPA Tanjung Pinggir agar sampah bisa ditata (terasering), pengadaan alat berat minimal 1 unit excavator untuk mendukung operasional mesin pengolah sampah di TPA (HUAR dan Gibrik), pengadaan TPA baru di lokasi baru (Kecamatan Siantar Martoba atau Siantar Sitalasari) sesuai RTRW dan RDTR Kota Pematangsiantar.

 

Editor : Franki Siburian