LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Penangkapan besar-besaran terhadap sindikat narkoba gencar di Kabupaten Simalungun. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka, S (43) alias Gundul, yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Senin (4/9/2023) sekitar pukul 02.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH kepada wartawan (4/9/2023) mengatakan bahwa S (43) alias Gundul, ditangkap di samping salah satu Warung Kopi, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun. Gundul merupakan warga setempat yang berprofesi tidak tetap.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan S (43) alias Gundul, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin bertindak cepat, melakukan penyelidikan serta mengejar dan berhasil mengamankan tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 96.91 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap,” kata Kasat Narkoba.
“S (43) alias Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali. Saat ini, S alias Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah mereka. Polisi juga menghimbau agar masyarakat turut proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Editor : Franki Siburian


































































