

LINK24NEWS-SIANTAR, Perbaikan pipa Perumda Tirta Uli di Jalan Medan Km 4,5 tepatnya di depan kompleks Ruko Rami dengan membongkar aspal ternyata tidak memiliki izin.
Hal ini disampaikan Kepala UPT Bina Marga dan Bina Konstruksi Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Ade Irma, Syarifudin kepada awak media link24news, Selasa (10/5/2022).
Sambung Syarifudin, perbaikan pipa dengan membongkar aspal dan memperbaikinya dengan semen adalah tindakan yang kurang tepat.

“Izin pembongkaran tidak ada. Nanti kita Surati Perumda Tirta Uli Pematangsiantar,”kata dia seraya meminta pengguna jalan untuk tidak menyalahkan Dinas Bina Marga bila terjadi kecelakaan.
Baca Juga : https://link24news.com/bekas-galian-perumda-tirtauli-abaikan-keselamatan-aspal-dibongkar-malah-diperbaiki-dengan-semen
Sementara dewan pengawas Perumda Tirta Uli Deni Naeko Raja Damanik SE didampingi Nurmala Lumbantoruan SH akan menyurati Direktur Utama Perumda Tirta Uli, Zulkifli Lubis terkait perbaikan pipa dengan membongkar aspal tersebut.
“Saya juga membacanya setelah dikirim ibu Nurmala. Nanti kita surati Direksinya,”kata Deni.
Editor : Franki Siburian