Beranda Sumatera Utara DPRD Kota Pematang Siantar Berhentikan Wali Kota dr.Susanti Dewayani, Sp.A

DPRD Kota Pematang Siantar Berhentikan Wali Kota dr.Susanti Dewayani, Sp.A

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, DPRD Kota Pematang Siantar melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) resmi memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar, dr.Susanti Dewayani, Sp.A.

Sebanyak 28 Anggota DPRD Kota Pematang minus Nurlela Sikumbang dan Boy Warongan menyatakan setuju Wali Kota dr.Susanti Dewayani melakukan pelanggaran hukum terkait pelantikan dan pemberhentian 88 ASN Pemko siantar sesuai SK No 800/929/IX/WK-2022.

Pematangsiantar

Pernyataan HMP itu disampaikan melalui rapat paripurna. Dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon. Wali Kota Pematang Siantar juga turut hadir, Senin (20/3/2023).

Anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Daud Simanjuntak sebagai perwakilan 28 orang anggota dewan melalui rapat paripurna mengatakan, Wali Kota melanggar UU No 10 Tahun 2014. Karena belum 6 bulan dilantik menjadi Wali Kota definitif sudah melakukan pergantian pejabat. Bahkan, tanpa ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dukungan masyarakat agar DPRD Kota Pematang Siantar menggunakan haknya terhadap wali Kota dr.Susanti Dewayani

Selanjutnya, Tim Penilai Kinerja PNS tidak lebih dulu melakukan proses penilaian kinerja PNS sesuai pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Pelantikan 88 ASN Pemko itu tidak mempedomani PP No 116 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manejemen ASN. Sehingga terjadi demosi atau penurunan jabatan dan pemberhentian (non job).

Karena melakukan pelanggaran hukum, Wali Kota dikategorikan telah melanggar sumpah jabatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“dr.Sudanti Dewayani diberhentikan sebagai Wali Kota,”tegas Daud Simanjuntak.

Usai pernyataan HMP tersebut, rapat paripurna mendapat interupsi dari Fraksi PAN Persatuan melalui Nurlela Sikumbang, mengatakan bahwa pengajuan hak angket tersebut batal karena usulannya tidak pernah disampaikan kepada fraksi.

Terkait pernyataan Fraksi PAN Persatuan tersebut, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyampaikan, Fraksi PAN selama 5 kali rapat paripurna tidak pernah hadir.

“Karena tidak pernah hadir dalam lima kali rapat paripurna, silahkan Badan Kehormatan Dewan bekerja,”ujarnya.

Sementara Jon Kennedi Purba yang juga dari Fraksi PAN Persatuan malah mengatakan setuju dengan pengusulan hak angket. Dan itu langsung disampaikannya sebagai sekretaris Fraksi PAN Persatuan.

Selanjutnya, rapat diskors selama satu jam. Namun, setelah skors dibuka kembali untuk melanjutkan rapat paripurna, Wali Kota ternyata tidak hadir. Karenanya, Ketua DPRD Siantar menyatakan dengan tegas bahwa Wali Kota tidak menghormati rapat paripurna.

“Inikah sikap Wali Kota? Padahal, melalui rapat paripurna ini kita masih ingin mendengar jawaban dari Wali Kota. Saya menilai Wali Kota tidak punya etika. Tapi, walaupun Wali Kota tidak hadir, kita tetap melanjutkan rapat paripurna ini,” tegas Timbul Marganda Lingga.

Di penghujung rapat paripurna, dibacakan hasil dari HMP yang kembali menyatakan pemberhentian Wali Kota. Namun, sebagai tindaklanjut pemberhentian Wali Kota itu, akan diusulkan kepada Mahkamah Agung.

Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan surat kepada Mahkamah Agung akan didaftarkan tanggal 27 Maret 2023.

“Kita akan daftarkan surat pengusulan pemberhentian Wali Kota tanggal 27 Maret 2023 dan hasilnya akan diketahuii 30 hari kemudian. Selain itu, soal dugaan dokumen palsu KSN, akan dilaporkan kepada kepolisian,”kata Timbul Marganda Lingga.

Editor : Franki Siburian