LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bungkam ketika ditanyakan tindakan terhadap Kalapas dan KPLP Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar atas video durasi 40 detik yang viral.
Dalam video tersebut, memperlihatkan adanya alat hisap bong diatas meja. Diduga oknum WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengkonsumsi narkoba. Serta puluhan warga binaan asyik bermain HP diduga menjalankan aktivitas “Lodes” atau aktivitas penipuan secara online.

Meski video tersebut telah dilayangkan melalui aplikasi WA terhadap Menteri Imipas itu, konfirmasi terkait tindakan dari Kementrian Imipas terhadap Kalapas dan KPLP belum ditanggapi.
Menteri Agus Andrianto hanya menjawab singkat dan mengatakan video tersebut lama, Rabu lalu (19/2/2025).
Saat ditimpali bahwa Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin dan KPLP Ucok Sinabang masih menjabat hingga saat ini, Menteri Imipas itu tidak menanggapi lagi.
Begitu juga ketika dikonfirmasi terhadap Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya belum menjawab. Komisi XIII DPR RI itu sendiri salah satunya membidangi Keimigrasian dan Pemasyarakatan (Imipas). Meski konfirmasi disertakan video, ketua komisi XIII tidak menjawab.
Hal yang sama juga saat konfirmasi terhadap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, namun hingga saat ini belum bersedia memberikan jawaban atas kondisi yang mencoreng Asta Cita Presiden Prabowo pada poin 7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sebelumnya Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Perangin-angin ketika dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025) membenarkan video berdurasi 40 detik adalah warga binaannya.
Kalapas menyebut kejadian di video tersebut berlangsung pada bulan Agustus 2024 lalu dan terjadi di blok Pattimura dan semuanya sudah dipindahkan.
Ketika ditanyakan adanya dugaan pembiaran, Kalapas menjelaskan hal itu kejadian yang dulu-dulu dan saat ini sudah tidak ada lagi dan telah dibersihkan.
Robinson juga membenarkan bahwa aktivitas di video berdurasi 40 detik tersebut terjadi saat dirinya menjabat Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Editor : Franki Siburian


































































