LINK24NEWS-SIANTAR, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui Kepala seksi intel Hery Pardamean Situmorang, SH mempersilahkan dugaan penyimpangan di Dinas Kesehatan pada TA 2023 untuk membuat laporan pengaduan (Lapdu).
“Terima kasih atas infonya. Silahkan dibuatkan lapdu terkait hal tersebut dan disampaikan melalui ptsp Kejari Pematangsiantar,” kata Kasi Intel Kejari, Senin (15/7/2024).
Dugaan penyimpangan di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2023 yakni ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pengadaan meja rapat sebesar Rp26.484.385,20.
Dimana Dinas Kesehatan telah merealisasikan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp3.259.594.610,00 atau 15,53% dari anggaran sebesar Rp20.982.941.832.
Sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara No.92 tertanggal 28 Desember 2023, dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp99.900.000 digunakan untuk pengadaan meja rapat dan sudah
dibayarkan sebesar 100% berdasarkan SP2D No.07.16/04.0/000125/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000 /P.03/7/2023.
Diketahui bahwa Dinas Kesehatan
mengadakan meja rapat melalui e-purchasing pada aplikasi E-Katalog. Surat pesanan antara lain menyebutkan jumlah dan spesifikasi barang, alamat pengiriman, dan tanggal barang paling lama diterima (tanggal kontrak selesai).
Meja rapat sudah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D No.07.16/04.0/000046/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P.01/4/2023.
Diketahui terdapat ketidaksesuaian jumlah dan spesifikasi barang yang diadakan dengan yang dipersyaratkan di dalam surat pesanan. Pada surat pesanan disebutkan bahwa barang yang dipesan adalah meja rapat dengan ukuran 200x100x75 cm sebanyak 10 unit. Sedangkan pada saat pemeriksaan fisik, ukuran meja adalah 120x74x74 cm sebanyak 40 unit.
Selanjutnya diketahui terdapat selisih
harga diantara kedua spesifikasi barang tersebut sebesar Rp26.484.385,20 setelah dikurangi pajak.
Kemudian penyimpangan lainnya, kelebihan pembayaran atas belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp38.823.750.
Pada item laptop harga satuan Rp 650.000, dilampirkan bukti pertanggungjawaban untuk 77 unit dengan total Rp 50.050.000. Ternyata hasil pemeriksaan 32 unit, dengan jumlah Rp 20.800.000. Dalam hal ini terdapat selisih Rp 25.593.750.
Demikian juga pada item printer terdapat selisih Rp 6.125.000. Kemudian pada item printer berat pengganti head ditemukan selisih Rp 4.025.000 serta AC Rp 3.080.000. Penyimpangan pada item tersebut, tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dari bukti pertanggungjawaban yang dilampirkan dan hasil pemeriksaan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) drg. Irma Suryani, MKM ketika dikonfirmasi mengenai hal ini tidak menanggapi. Konfirmasi melalui WA pada hari Sabtu (13/7/2024) hingga saat ini masih bungkam.
Editor : Franki Siburian


































































