3 Minggu Diburu, Tim Tabur Kejari Simalungun Tangkap Mantan Kasek SMAN 1 Pematang Bandar Terkait Dugaan Korupsi 1,2 Milyar

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv D.B Siagian berhasil menangkap tersangka Hardono Purba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2018-2020 dan Dana DAK dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Jumat (12/8/2022) sekira pukul 23.45 Wib .

Sebelumnya dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, tersangka telah dilakukan pemanggilan dan tidak pernah menghadiri penggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Atas dasar tersebut, tim Penyidik akhirnya meminta bantuan Tim Tabur Kejaksaan Simalungun untuk melakukan upaya penangkapan paksa.

Teks Poto : Hardono Purba (tengah)

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian, Sabtu (13/8/2022) bahwa selama lebih 3 minggu, tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun telah melakukan pencarian dan pengintaian terhadap tersangka Hardono Purba di beberapa titik yang diduga menjadi tempat bersembunyi tersangka.

“Akhirnya tim Tabur mendapatkan titik terang pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun mendapatkan informasi tersangka berada di samping Kafe Braga Jl. H. Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Kemudian Tim Tabur bergerak menuju lokasi, dimana pada saat itu tersangka sedang duduk disamping kafe tersebut. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim Tabur langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke ruang Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun untuk di identifikasi dan interogasi,”jelas Kasi Intel.

Selanjutnya, tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun menyerahkan tesangka Hardono Purba kepada tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penahahan terhadap tersangka demi mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh tim Penyidik.

“Tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal, Primair : Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”terang Asor.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini Sabtu (13/8/2022), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2018-2020 dan Dana DAK dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, yang diduga merugikan keuangan Negara kurang lebih sejumlah Rp 1.217.220.000.- (satu milyar dua ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Editor : Franki Siburian