Beranda Hukum Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Divaksin Booster

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Divaksin Booster

- Advertisement -
Teladan

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut bekerja sama dengan Polres Simalungun melaksanakan Vaksinasi Booster terhadap masyarakat rentan dalam hal ini adalah warga binaan permasyarakatan (WBP), Rabu (9/3/2022) sekira pukul 09.00 Wib.

Hal tersebut merupakan Vaksinasi dosis ke tiga (Booster) bagi WBP yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan ketentuan jarak selama 6 bulan, yang langsung di pantau kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Adm.Kambtib Boheriira L Pardede.

Kalapas melalui Kasie Adm.Kamtib menerangkan bahwa kegiatan vaksin tersebut sekitar 367 orang WBP yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (Booster), masyarakat umum sebanyak 14 orang dan 5 orang petugas Lapas kelas IIA Pematang Siantar dengan jenis vaksinasi AstraZeneca.

“Target dan harapan kita seluruh WBP akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) ini, dan diharapkan pihak terkait di mana saat ini yaitu pihak Bidokes Polres Simalungun dan dinas kesehatan Pemkab Simalungun untuk terus memberikan Vaksinasi kepada WBP yang belum mendapatkan vaksinasi seperti Narapidana pindahan/tahanan baru,”kata Kasie Adm.Kambtib Boheriira L Pardede.

Dan diharapkan pihak terkait Bidokes Polres Simalungun dan Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun untuk terus memberikan Vaksinasi kepada WBP yang belum mendapatkan vaksinasi seperti Narapidana Pindahan/Tahanan Baru.

Hingga saat ini, lanjut dia, Lapas kelas IIA Pematang Siantar belum ada kasus WBP yang terkena ataupun terjangkit Virus Covid 19 dan ini adalah salah satu langkah pencegahan penyebaran virus covid-19 maupun varian virus baru Omicron di lapas kelas IIA Pematang Siantar ini.

Adapun pencegahan lainnya menurutnya, masih tetap dilakukan dengan cara  penyemprotan terhadap kamar dan jeruji, membagikan masker, vitamin kepada WBP dan untuk tahanan baru yang akan di titipkan ke dalam lapas, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Rapid Test dan melakukan Isolasi Mandiri selama 14 hari di ruang/kamar isolasi sebelum berbaur dengan WBP lainnya.

Kalapas senantiasa memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan vaksinasi ini yaitu dari Polres Simalungun dan Dinas kesehatan Kabupaten Simalungun.

“Harapan penuh diberikan kepada seluruh petugas agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sehingga meminimalisir penyebaran virus Corona tersebut di lingkungan Lapas kelas IIA Pematang Siantar kanwil kemenkumham Sumut. Tetap jaga kesehatan dan protokol kesehatan, salam sehat,” tutupnya.

Persiapan