LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pematang Siantar melaksanakan tes urine terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP), serta pelaksanaan razia penggeledahan Blok kamar hunian WBP yang dilaksanakan, Jumat malam (8/9/2023).
Pelaksanaan test urine dilakukan dengan pemilihan secara acak terhadap 10 orang petugas dan 10 orang WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar dengan hasil negatif.

Pelaksanaan razia penggeledahan blok kamar hunian WBP diawali dengan pemberian arahan Kalapas Robinson Perangin-angin, yang dilaksanakan di Lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, dengan jumlah orang personil petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar 20 orang, personil Tim Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia 6 orang, personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab.Simalungun 7 orang, personil Koramil Pamatang Raya 3 orang, personil Polsek Pamatang Raya 3 orang.

Dari hasil razia atau penggeledahan kamar hunian WBP seperti di kamar 3, 15, 26 Blok Saharjo dan kamar 4, 10 Blok Pattimura dengan hasil penggeledahan sebagai berikut HP 6 buah, charger 1 buah, kabel charger 3 buah, headset 1 buah, botol kaca 7 buah, senjata tajam 13 buah, kabel listrik 2 buah, mancis 18 buah dan lainya 3 buah.
Editor : Franki Siburian

































































