Beranda Hukum Sidang TPP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, 19 Orang WB Disetujui Sebagai...

Sidang TPP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, 19 Orang WB Disetujui Sebagai Tamping, 40 Orang WB Diusulkan PB

- Advertisement -
Teladan

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sidang TPP terhadap 59 orang narapidana, Kamis (12/9/2024).

Diantaranya pengangkatan 19 orang warga binaan (WB) sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas dan pengusulan 40 orang nWB untuk program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Sidang TPP tersebut dipimpin Ketua TPP Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, SH.,MH yang beranggotakan 8 orang pegawai atau pejabat struktural. Ditambah 1 orang tenaga medis fungsional (Dokter) yang bidang tugasnya berkaitan dengan kesehatan dan pembinaan.

Melalui siaran pers yang diterima, tujuan kegiatan sidang TPP tersebut untuk menampung tanggapan dan saran dari anggota TPP berdasarkan penilaian masing-masing anggota. Kemudian ditanggapi apakah setuju atau tidak setuju program pembinaan bagi WB untuk diberikan hak-haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan yang telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif.

Kasi Binadik Makson Simatupang, SH.,MH mengatakan sidang TPP berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwasanya seluruh anggota sidang TPP menyetujui, agar 19 orang WB dipekerjakan sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas.

Hal ini sebagai bentuk konkrit pembinaan yang berproses, dan menyetujui pengusulan 40 orang WB program Re-Integerasi berupa pembebasan bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan dengan pertimbangan yakni syarat administratif dan substantif telah terpenuhi.

Terhadap 19 orang WB yang telah diangkat sebagai tamping kebersihan, tetap menjaga perilakunya kearah yang lebih baik lagi, guna meningkatkan proses pembinaannya ketahap selanjutnya.

Kemudian 40 orang WB yang akan diusulkan untuk mendapatkan program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), tetap menjaga dan meningkatkan perilakunya kearah yang lebih positif lagi. Sehingga terhindar dari perbuatan pelanggaran tata tertib selama menjalani proses pembinaan di dalam Lapas, sembari menunggu SK Pembebasan Bersyarat (PB) warga binaan yang telah diusulkan. (Rel)

 

 

Persiapan