
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Peredaran narkotika diberantas Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH.
Terbukti Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu rumah yang berada di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH mengatakan tersangka berinisial TP alias Togu (38) warga Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Personil Sat Narkoba mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, uang sejumlah Rp 100.000.
Kepada petugas Togu mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya, diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Atas keterangan Togu tersebut, petugas langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.
Editor : Franki Siburian
 
             
	

