

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, HP, Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Simalungun atas dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018-2020 dengan total kerugian keuangan negara Rp 1,5 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian kepada wartawan mengatakan pihaknya memanggil yang bersangkutan pada Jumat (22/07/2022) pukul 15.30 WIB, namun masih belum hadir di Kejari Simalungun.

Lantaran HP tidak juga hadir untuk memenuhi panggilan, maka selanjutnya jaksa dari Kejari Simalungun akan melakukan kegiatan berburu tersangka kasus dugaan korupsi di SMAN 1 Pematang Bandar tersebut.
“HP sudah dua kali panggilan, tapi tidak kooperatif. Jika yang bersangkutan tidak juga datang memenuhi panggilan yang dijadwalkan hari ini, maka pihak kejaksaan akan segera memburu tersangka,” tambah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobi Sandri sebelumnya di sela-sela Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejari Simalungun.
Dikatakan, tersangka HP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999.
Editor : Franki Siburian

































































