Beranda Hukum Pemilih di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar 1507 Orang

Pemilih di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar 1507 Orang

- Advertisement -
Teladan

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Pesta Demokrasi atau Pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu momen yang dinanti-nantikan oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia baik tua, muda dan anak-anak. 

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, akan memberikan suaranya pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tidak terkecuali dengan warga binaan Pemasyarakatan, yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas atau Rutan seluruh Indonesia termasuk di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar berkomitmen untuk mensukseskan Pemilu 2024 agar berjalan aman dan tertib. Kalapas Pematangsiantar, Pithra Jaya Saragih berpesan kepada seluruh jajaran petugas Lapas untuk tetap bersikap Netral dalam Pemilu mendatang. 

Dan memegang 3+1 kunci Pemasyarakatan maju yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran Narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait serta back to basic dan mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.

Menyalurkan hak pilih dalam Pemilu merupakan hak dari setiap warga negara termasuk bagi warga binaan. Oleh karena itu, Pithra menekankan agar setiap warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu nanti, sepanjang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Lapas Pematangsiantar terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar dapat memaksimalkan hak pilih warga binaan. Dimulai dari melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Simalungun terkait Nomor Induk Kependudukan setiap WBP, berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Simalungun terkait Daftar Pemilih potensial warga binaan yang aktif sampai dengan 14 Februari 2024.

Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) per tanggal 12 Februari 2024, 959 orang,

DPTB sebanyak 548 orang. Sehingga keseluruhan DPT dan DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) sebanyak  1507 orang. Untuk DPTB, Lapas Pematangsiantar selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Simalungun

Sementara TPS di Lapas Pematangsiantar berjumlah sebanyak 05 TPS dan merupakan TPS Lokasi Khusus (Loksus) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Adapun Petugas KPPS di Loksus ini seluruhnya merupakan Petugas Lapas Pematangsiantar yang sudah dilantik oleh PPS Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada tanggal 25 januari 2024 dan telah melaksanakan bimbingan teknis terkait tata cara pelaksanaan Pemilu bagi seluruh petugas KPPS Loksus di Lapas Pematangsiantar. 

Editor : Franki Siburian

Persiapan