

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, khususnya jajaran pengamanan di bawah Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang melaksanakan kegiatan razia insidentil ke kamar-kamar hunian pada hari Jumat (3/11/2023) sekira pukul 22.35 Wib-23.10 Wib.
Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang menjelaskan kegiatan tersebut untuk meminimalisir barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas.

“Kita melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan maju, diantaranya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba dan sinergi dengan APH,” ucap Ka.KPLP.
“Dengan rutin melaksanakan razia insidentil, maka hal tersebut dapat meminimalisir barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tambahnya.
Adapun kamar yang dirazia pada kesempatan tersebut adalah kamar 9 blok Pattimura. Ditemukan barang-barang yang dilarang, diantaranya kartu domino, mancis, pisau kecil rakitan dan gunting. Setelah kegiatan razia berakhir, barang-barang terlarang langsung dimusnahkan disertai berita acara pemusnahan.
Editor : Franki Siburian

































































