Beranda Hukum Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Dipandang Mampu Oleh Ditjen PAS

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Dipandang Mampu Oleh Ditjen PAS

- Advertisement -
Teladan

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup. Diperlukan adanya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan. 

Dan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Hal ini berdasarkan mentoring, monitoring evaluasi rehabilitasi Pemasyarakatan oleh Ditjen Pas Kemenkumham RI ini, Senin (5/1/2024)

Kegiatan ini turut dihadiri oleh kasi Binadik, Kasubbag TU, tim medis, bendahara serta mentor rehabilitasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. 

Dalam kesempatan ini, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar turut menerima pemaparan seputar penyelenggaraan layanan rehabilitasi, sesuai standar rehabilitasi pemasyarakatan, keperluan administrasi WBP yang diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi hingga pengoptimal anggaran rehabilitasi.

Editor : Franki Siburian 

Persiapan