KPU Akan Rektrut KPPS, Segini Honornya

- Advertisement -
Teladan

LINK24NEWS-SIANTAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar akan merekrut 5.572 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024. Nantinya KPPS tersebut bertugas di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Desember sampai 20 Desember 2023.

Hal ini disampaikan Komisioner Nurbaiyah Siregar, Selasa (5/12/2023) saat rapat koordinasi KPUD dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel Sapadia.

Dijelaskan Nurbaiyah, perekrutan KPPS tersebut untuk menyukseskan pemilu 2024. Dan akan bertugas mulai tanggal 25 Januari 2024-25 Februari 2024.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni warga Negara Indonesia, usia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.   Tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dirinci Nurbaiyah, nantinya anggota KPPS akan diberi honorium, untuk ketua KPPS Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta dan pengamanan TPS Rp 700 ribu.

Editor : Franki Siburian 

Persiapan